Kamis, 12 April 2012

Kekerasan Dalam Pacaran

Cerita ini berawal dari seorang gadis berumur belasan tahun yang kesepian dan mencari kesibukan di luar rumah dengan bekerja di suatu training center, sambil bekerja sebut saja Melati namanya, dia juga berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Singkat cerita Melati berkenalan dengan pemuda bernama Jaka teman kampusnya, dan merekapun menjadi sepasang kekasih tanpa diketahui kedua orang tua Melati istilah anak jaman sekarang “Backstreet”.

Sosok Jaka digambarkan sebagai kekasih yang penuh perhatian, sayang kepada Melati, tetapi mempunyai sifat posesif, pencemburu, mudah terpancing emosi dan suka main tangan. Seringkali bila terjadi keributan di antara mereka, Jaka mengeluarkan lontaran cacian dan makian bahkan tak segan-segan memukul Melati. Jaka mendapat pengaruh seperti ini karena sering melihat percekcokan orang tuanya.

Selain mendapatkan kekerasan secara fisik, Melati juga menerima kekerasan ekonomi. Sampai pada akhirnya Melati tak tahan lagi dan akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hubungan tak sehat ini.

Dari cerita di atas dapat disimpulkan korban atau pelaku kekerasan dalam pacaran (KDP) bisa dialami oleh siapapun baik itu seseorang yang berpendidikan tinggi sampai dengan rendah, status social dari tingkat atas sampai bawah, suku, agama, ras dan sebagainya.

KDP mempunyai siklus, jad harus ada pihak ketiga untuk membantu pencegahan KDP.

Beberapa cara pencegahan KDP :

1.Pihak korban harus berani mengatakan ‘tidak’ atau menolak.

2.Pihak korban harus didampingi oleh sahabat/teman dekat.

3.Adanya komunikasi dengan keluarga, dalam hal ini kedekatan dan komunikasi dengan orang tua perlu dijain.

4.Lembaga-lembaga swadaya masyarakat sebagai pendamping bilamana dibutuhkan dari sisi hukum.

5.Menciptakan suasana harmonis dan kondusif antar anggota keluarga.
6.Setiap korban mengalami kekerasan, abasikan bekas-bekas kekerasan itu dalam sebuah foto. Hal ini akan sangat membantu karena bisa dijadikan sebagai bukti yang konkrit.
7.Buatlah catatan tiap kali kekerasan terjadi.
8.Hubungi orang terdekat atau mereka yang bisa dipercaya.
9.Jangan ragu untuk menghubungi pihak berwajib, jika memang keselamatan diri terancam

Kegelisahaan Manusia

Salah satu dari bagia kehidupan manusia yang sekian banyak dialami oleh manusia salah satunya adalah kegelisahan. Kegelisahan disini bukan ke-geli – geli basah-an.

Kegelisahan dalam diri manusia dapat timbul sewaktu – waktu tanpa atau dengan diharpkan kehadirannya. Banyak faktor yang yang mempengaruhi dan menimbulkan kegelisahan dalam diri manusia. Adanya rasa gelisah yang dirasakan dan dialami oleh manusia pada dasarnya disebabkan oleh manusianya itu sendiri karena semua manusia memiliki hati, perasaan dan pikiran.

Kegelisahan pada diri manusia biasanya sangat erat kaitannya dengan sebauh kata “Tanggung Jawab”. Baik secara individual, sosial maupun religius. Jika usaha yang telah kita lakukan untuk mempertanggung jawabkan mengalami kesulitan dan kendala, kegagalan atau tidak berhasil maka secara langsung otak kita akan terkoneksi dengan yang direspon “Kegagalan dan permasalahan”. Dengan kata lain terkoneksi dengan hati, perasaan dan pikiran. Baik disadari atau tidak disadari. Begitu pula jika yang telah dilakukan telah memcapai titik maksimum dan berhasil maka kita sendiri tidak luput dari permasalahan dan kegelisahan, sebagai conth kegelisahan untuk mempertahankannya dan sebaginya.

Bentuk – bentuk kegelisahan dalam diri manusia dapat mnjelma dalam suatu bentuk, seperti ;

1. Keterasingan
Terasing, diasingkan atau sedang dalam keterasingan sudah ada sejak puluhan bahkan ribuan tahun lamanya. Dimana terasing pada dasarnya dapat didefinisikan sebagi bentuk kehilangan eksistensi diri yang disebabkan tidak adanya pengakuan tentang keberadaan kita “secara hakikat” atau dengan kata lain merasa tersisihkan dan termarjinalkan oleh diri sendiri dan orang lain dalam pergaulan atau mayarakat. Keterasingan disebabkan oleh dua faktor, yaitu (1) Faktor intern, atau fakor yang berasal dari dalam diri sendiri seperti merasa berbeda dengan orang lain, rendah diri dan bersikap apatis dengan lingkungan. (2) Faktor ekstern, yaitu faktor yang berasal dari luar diri. Faktor ini pun bias bersumber pad afaktor yang pertama.

2. Kesepian
Aplikasi dan perwujudan dari terasing adalah kesepian. Jika seseorang sudah merasa diasingkan maka orang tersebut akan mengalami kesepian dalam diri dan lingkunga sehingga merasa sepia tau kesepian. Jika hal ini terus dibiarkan maka orang tersebut akan kehilangan unsur dan karakter unik dalam dirinya senhingga dia pun sulit untuk mengenali dirinya.

3. Masih banyak lagi…
gberasal dari bahasa gelisah yang artinya tidak nyaman, tidaktenteram, merasa cemas, khwatir yang porsinya berlebihan dan terus – menerus. Dapat dikatakan sebagai suatu kewajaran jika setiap manusia mengalami kegelisahan dalam diri dan hidupnya dan hal ini dikarenakan sebagai resiko yang harus diterimanya atau kodrat.

MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB DALAM KEHIDUPAN

Anda tentunya seringkali mendengar istilah TANGGUNG JAWAB, bukan? Makna dari istilah “tanggung jawab” adalah “siap menerima kewajiban atau tugas”. Arti tanggung jawab di atas semestinya sangat mudah untuk dimengerti oleh setiap orang. Tetapi jika kita diminta untuk melakukannya sesuai dengan definisi tanggung jawab tadi, maka seringkali masih merasa sulit, merasa keberatan, bahkan ada orang yang merasa tidak sanggup jika diberikan kepadanya suatu tanggung jawab. Kebanyakan orang mengelak bertanggung jawab, karena jauh lebih mudah untuk “menghindari” tanggung jawab, daripada “menerima” tanggung jawab.
Banyak orang mengelak bertanggung jawab, karena memang lebih mudah menggeser tanggung jawabnya, daripada berdiri dengan berani dan menyatakan dengan tegas bahwa, “Ini tanggung jawab saya!” Banyak orang yang sangat senang dengan melempar tanggung jawabnya ke pundak orang lain.

Oleh karena itulah muncul satu peribahasa, “lempar batu sembunyi tangan”. Sebuah peribahasa yang mengartikan seseorang yang tidak berani bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, sehingga dia membiarkan orang lain menanggung beban tanggung jawabnya. Bisa juga diartikan sebagai seseorang yang lepas tanggung jawab, dan suka mencari “kambing hitam” untuk menyelamatkan dirinya sendiri dari perbuatannya yang merugikan orang lain.

Sebagian orang, karena tidak bisa memahami arti dari sebuah tanggung jawab; seringkali dalam kehidupannya sangat menyukai pembelaan diri dengan kata-kata, “Itu bukan salahku!” Sudah terlalu banyak orang yang dengan sia-sia, menghabiskan waktunya untuk menghindari tanggung jawab dengan jalan menyalahkan orang lain, daripada mau menerima tanggung jawab, dan dengan gagah berani menghadapi tantangan apapun di depannya.

Banyak kejadian di negara kita ini, yang disebabkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, malah sering dimenangkan atau diberikan bantuan berlebihan oleh lingkungannya dengan sangat tidak masuk akal. Sungguh sangat menyedihkan. Di masa kini, kita memiliki banyak orang yang mengelak bertanggung jawab; karena mereka ini mendapatkan keuntungan dari sikapnya itu.

Dan gilanya, “lepas tanggung jawab” itu sering didukung oleh lingkungan dekatnya, teman-temannya, anak buahnya, atasannya, anak kandungnya, bahkan didukung oleh istri atau suaminya. Anda bisa lihat, misalnya, korupsi, dan manipulasi. Sebagian besar orang-orang di lingkungan dekatnya pasti mendukungnya, karena mereka semua pasti ikut merasakan hasil-hasil dari korupsi atau manipulasi itu. Apakah dunia kita ini sudah dekat dengan kiamat?

Cobalah kita pahami, kalimat mulia berkaitan dengan tanggung jawab, di bawah ini:

“Setiap orang dari kamu adalah pemimpin, dan kamu bertanggung jawab atas kepemimpinan itu”. (Al-Hadits, Shahih Bukhari – Muslim)
“Anda tidak bisa lari dari tanggung jawab hari esok dengan menghindarinya pada hari ini”. (Abraham Lincoln)

Hmm bisa salah satu contohnya itu saya sendiri

saya bekerja tapi saya masih melanjutkan kuliah, dengan tujuan ingin mencapai gelar srata satu, itu yang membiayai adalah orang tua dan saya harus bertanggung jawab atas pilihan saya menjalankan keduanya sekaligus, di samping pekerjaan saya juga butuh waktu yang lama dan tidak bisa di sambi oleh tugas2 kuliah yang berjibun, jadi saya harus mengorbankan waktu istirahat malam saya untuk sebuah tugas kuliah…karna biaya kuliah dari orang tua jadi saya memperioritaskan kuliah saya, tapi saya tetap bertanggung jawab atas pekerjaan saya yang telah saya pilih.
semoga cerita saya menjadi bahan pertimbangan yang matang dalam pentingnya sebuah tanggung jawab
.

Cita-Cita Manusia

LIBURAN SEKOLAH. Bagi yang sudah lulus sekolahnya, sekarang mulai memikirkan mau melanjutkan kemana. Mau kuliah ? kerja masuk pesantren ? atau masuk militer? Masing-masing pilihan merupakan sarana untuk mencapai cita-cita yang diinginkan.

Setiap manusia pasti memiliki cita-cita. Bila tidak, tentu dia tidak memiliki semangat hidup. Waktu kecil, ketika kita ditanyai “Mau jadi apa?” Kebanyakan dari kita biasanya menjawab, “Mau jadi tentara, mau jadi dokter, mau jadi presiden, dll” . Dalam perkembangannya, karena pengaruh pengetahuan yang semakin berkembang, cita-cita pun berubah. Anak kecil mungkin akan berubah-ubah jawabannya ketika ditanya apa cita-citanya. Beda dengan orang dewasa yang jawabannya mantap tak berubah. Kok bisa? Ya, karena cita-cita merupakan gabungan dari kemampuan dan pandangan hidup seseorang.

Anak kecil, yang kemampuannya masih berkembang dengan cepat, tentu saja cita-citanya berkembang sesuai kemampuannya. Beda dengan orang dewasa, yang sudah mulai bisa mengukur bakat dan kemampuannya, sehingga benar-benar mengerti apa yang ingin dan bisa ia capai.

Namun, kita juga sering menemui orang yang sudah cukup berumur, namun hidupnya luntang-lantung tidak jelas. Kalau ditanya mau jadi apa, jawabannya, “pingin jadi orang kaya”. Sungguh jawaban yang menggelikan, ingin menjadi orang kaya tetapi tidak berusaha bekerja dengan baik. Dari sini kita bisa melihat bahwa tidak semua orang yang memiliki cita-cita bisa menggapainya. Tergantung dari usaha yang dilakukannya.

Tidak Cukup Hanya Belajar Ilmu Dunia

Namun, untuk menggapai cita-cita akhirat, tidak cukup hanya dengan belajar ilmu dunia. Kita juga harus belajar ilmu agama secara sungguh-sungguh. Kita harus mempelajari Apa sih tauhid itu? Apa syirik itu? Lalu bagaimana dengan cara-cara ibadah rutin harian kita? Itu tidak boleh kita tinggalkan. Silahkan kamu belajar komputer, namun kewajiban belajar ilmu agama tidak boleh ditinggalkan.

Sidang Tilang

JAKARTA – Ribuan warga DKI Jakarta masih memadati Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun pemandangan tersebut tidak luput dari kehadiran para calo yang menawarkan jasa cepat pengurusan tilang tentu dengan biaya lebih mahal.

Salah satu Calo tersebut, sebut saja Joko (bukan nama sebenarnya), pria berbadan kecil ini sudah menekuni profesi calo tilang sejak tiga tahun lalu. Dia memang kerap nongkrong di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Saat okezone menyambanginya, Joko tengah bertransaksi dengan pelanggar lalu lintas di bawah flyover atau tepatnya di depan halaman pengadilan. Tangannya terlihat memegang belasan surat tilang. Tanpa ragu, dia pun menghampiri warga lalu menawarkan jasanya. “Kenapa bang, mau ikut sidang, sidang apa? SIM atau STNK,” tanya Joko kepada okezone, Jum’at (29/7/2011)

Menurut Joko, tarif pengurusan tilang bervariasi tergantung jenis pelanggaran. “Ada yang Rp100.000 sampai dengan Rp200.000, tergantung apa yang disidang,” ucap pria berbadan gelap ini.

Joko mengaku terpaksa berprofesi sebagai calo untuk menutupi kebutuhan hidup keluarganya, selain ingin membantu warga yang terkena tilang. “Saya hanya bantu orang aja bang dari pada antre, berebutan, dan desak-desakan. Lagi pula harus ngasih makan keluarga saya,” kilah Joko beralasan.

Dia tidak menyebutkan berapa hasil dari mencalo tilang selama sebulan. “Ya kadang ramai, kadang juga sepi,” ucapnya sambil berlalu untuk mengurus surat tilangan.

Walaupun spanduk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yaitu tertuli “Pelanggar Lalu Lintas Lebih Terhormat Menghadiri Sendiri Persidangan Tilang ” bukan berarti para profesi calo meredup di beberapa Pengadilan negeri di wilayah DKI Jakarta ini.

PENDERITAAN MANUSIA

Penderitaan adalah bagian dari kehidupan masyarakat yang bersifat kodrati. Setiap manusia pasti mengalami penderitaan, baik berat maupun ringan. Oleh karena itu manusia sendirilah yang berusaha untuk menghindari atau mengurangi bahkan menghapuskan penderitaan tersebut. Manusia adalah mahkluk budaya, dengan budaya manusia berusaha mengatasi penderitaan yang mengancam atau di alaminya. Manusia tidak boleh pesimis dalam menjalani penderitaan karena penderitaan tersebut tidak akan berakhir jika manusia hanya selalu mengeluh tanpa memikirkan bagaimana cara mengakhiri penderitaan nya.

PENYEBAB PENDERITAAN

Penderitaan-penderitaan yang di alami dalam kehidupan manusia mempunyai beberapa penyebab yaitu :

i. Perbuatan Buruk Manusia

Penderitaan yang terjadi dalam kehidupan manusia bisa di sebabkan oleh perbuatan buruk yang di lakukan oleh manusia. Perbuatan tersebut bisa menimbulkan derita bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain. Derita yang di timbulkan merupakan nasib yang harus di terima. Nasib tersebut hanya bisa kita sendiri yang menentukan. Penderitaan bisa berakhir jika kita menghadapinya dengan ikhlas dan optimis.

Perbuatan buruk yang di lakukan oleh manusia dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar seperti :

1. Terhadap Orang Lain

Perbuatan buruk manusia bisa menimbulkan derita bagi orang lain, hal ini sangat membuat phyisik dan phisikologi orang yang menderita bisa terganggu. Banyak contoh realita yang bisa kita lihat, salah satunya adalah perbuatan buruk majikan yang memperkosa, menyekap, dan menyiksa pembantu rumah tangga. Hal ini sangat membuat derita bagi pembantu tersebut dan memang sewajarnya jika majikan yang tak bermoral tersebut di berikan ganjaran yang setimpal. Jadi, perbuatan buruk yang di seseorang bisa menimbulkan derita bagi orang lain.

2.Terhadap Alam Lingkungan

Perbuatan buruk manusia terhadap alam lingkungan juga menjadi penyebab penderitaan bagi manusia lainnya, tetapi sayang manusia tidak mau menyadari perbuatannya itu. mungkin kesadaran itu bisa timbul setelah terjadi musibah yang mengakibatkan penderitaan bagi manusia. Beberapa contoh konkrit perbuatan tersebut adalah membabat hutan lindung yang mengakibatkan tanah longsor, membuang sampah sembarangan yang menyebabkan banjir, dan membuang limbah sembarangan yang mengakibatkan pencemaran air serta berbagai penyakit. Seharusnya kita harus lebih menyadari akibat yang akan di timbulkan karena perbuatan buruk kita.

ii. Perkawinan, Perceraian dan Kematian

iii. Penyakit dan siksaan

PENGARUH PENDERITAAN

1. Pengaruh Negatif

Orang yang mengalami penderitaan mungkin memperoleh pengaruh bermacam- macam sikap dalam dirinya. Sikap yang timbul dapat berupa sikap negative, misalnya penyesalan karena tidak bahagia, sikap kecewa, putus asa, atau ingin bunuh diri.

2. Pengaruh Positif

Orang yang mengalami penderitaan mungkin juga akan memperoleh sikap positif dalam dirinya. Sikap positif adalah sikap optimis mengatasi penderitaan hidup, bahwa hidup bukan hanya rangkaian penderitaan, melaikan juga perjuangan membebaskan diri dari penderitaan. Penderitaan juga bisa menjadi introspeksi diri bagi diri kita agar bisa mengoreksi semua kesalahan yang ada dalam diri kita agar kehidupan kita jauh lebih baik.

CARA MENGATASI PENDERITAAN

Penderitaan yang sudah menjadi takdir atau pun nasib kita sebenarnya bisa kita hindari karena yang membuat hidup kita menderita adalah perbuatan yang kita lakukan. Penderitaan bisa kita atasi dengan cara :

1. Memulai sesuatu hal dengan hal yang baik, dengan cara ini penderitaan bisa kita hindari karena dengan berbuat baik nasib kita bisa berubah sesuai dengan perbuatan yang telah kita lakukan.

2. Lebih mendekatkan diri pada Tuhan, dengan cara ini apa yang kita perbuat akan sesuai dengan jalan dan seturut dengan perintahNya. Penderitaan kita bisa berkurang jika selalu mendekatkan diri pada yang kuasa.

3. Jalani hidup dengan optimis, dengan cara ini penderitaan dalam hidup kita akan segera berlalu karena adanya suatu motivasi dalam diri untuk mengakhiri segala penderitaan yang telah terjadi dalam hidup ini.

Rabu, 11 April 2012

Bela Negara

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1]. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Unsur Dasar Bela Negara 1. Cinta Tanah Air 2. Kesadaran Berbangsa & bernegara 3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara 4. Rela berkorban untuk bangsa & negara 5. Memiliki kemampuan awal bela negara Menurut Bab XII Pasal 30 UUD 1945 Pasal 30 : (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha Pembelaan nagara. (2) Syarat-syarat tentang pembelaan Negara diatur dengan undang- undang. Makna rumusan pasal 30 UUD 1945 : 1. Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan Negara. Di dalam konsideran UU No. 20 Tahun 1982, dinyatakan bahwa pertahanan keamanan keamanan Negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan upaya dalam bidang keamanan adalah satu fungsi pemerintahan negara. 2. Pembelaan negara adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga Negara Pada umumnya pengertian pembelaan Negara (disingkat Bela Negara) dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, keikutsertaan warga Negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang pertahanan keamanan. Berdasarkan hal itu terdapat persepsi baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga negara baru dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela Negara apabila ia telah melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan Hankam. 3. Bahwa Bab XII Pasal 30 dikaitkan dengan bab-bab lainnya dalm UUD 1945 (Bab I,Bab II, Bab VII, Bab X),maka upaya pembelaan Negara mengandung makna perwujudan asas demokrasi,dalam arti : a. Bahwa setiap warga Negara turut serta menentukan kebijaksanaan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara melalui lembaga-lembaga perwakilan (MPR/DPR)yang ditentukan oleh UUD 1945. b. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan Negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing. Asas demokrasi di bidang bela Negara dapat terwujud bila setiap warga Negara menyadari akan hak dan kewajibannya itu. Kesadaran bela negara tidak tumbuh dan tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus disiapkan dalam arti ditananamkan, ditumbuhkembangkan. Untuk itu perlu ada upaya memasyarakatkan bela Negara kepada segenap warga negara. Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara : 1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. 2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat. 3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. 4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. 5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. 6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3. 7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti : 1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling) 2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri 3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn 4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka. Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara : 1. Terorisme Internasional dan Nasional. 2. Aksi kekerasan yang berbau SARA. 3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa. 4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru. 5. Kejahatan dan gangguan lintas negara. 6. Pengrusakan lingkungan. Fungsi dan Unsur Negara 1. Fungsi Negara Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Fungsi negara secara garis besar sebagai berikut: 1. Melaksanakan ketertiban, maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat Fungsi Pertahanan, maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan. 2. Unsur Negara Suatu negara dinyatakan syah berdiri sebagai suatu negara yang berdaulat, jika memenuhi minimal 4 unsur, yaitu: 1. Rakyat. Dalam suatu negara mutlak harus ada rakyatnya. Yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu perasaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Rakyat merupakan unsur yang utama berdirinya suatu negara, karena rakyatlah yang pertamakali memiliki kehendak untuk mendirikan negara, melindunginya serta mempertahankan kelangsungan berdirinya negara. 2. Wilayah. Wilayah dalam suatu negara adalah tempat bagi rakyat untuk menjalani kehidupannya. Bagi pemerintah merupakan tempat untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan. Wilayah suatu negara terdiri dari wilayah darat, laut, udara dan dasar laut dan tanah dibawahnya. 3. Pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan dalam arti luas yaitu seluruh lembaga negara yang terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan menteri-menteri. Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah yang syah yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan undang-undang. 4. Pengakuan dari negara lain. Suatu negara syah berdiri manakala ada pengakuan dari negara lain, baik secara de facto maupun secara de yure. Pengakuan secara nyata (de facto) memang telah berdiri, mendapat banyak dukungan dari negara internasional. Pengakuan secara de yure maknanya secara hukum international telah memenuhi syarat untuk berdiri sebuah negara. Misalnya Negara Republik Indonesia secara defacto telah berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan secara de yure berdiri sejak taggal 18 Agustus 1945. Soal : 1. Mengapa diperlukan adanya pendidikan kewarganegaraan? Jawab : Agar mahasiswa memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang akan mendorongnya untuk cinta tanah air. 2. Jelaskan apa landasan Hukum diberikannya pendidikan kewarganegaraan? Jawab : * Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. * Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat. * Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. * Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. * Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. * Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3. * Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 3. Jelaskan apa tujuan pendidikan kewarganegaraan? Jawab : Agar dapat Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. 4. Apa pengertian negara? Apa syarat-syarat bisa disebut negara? Jawab : Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Syarat sebuah negara minimal terdiri dari 4 unsur : 1. Rakyat 2. Wilayah 3. Pemerintahan yang berdaulat 4. Pengakuan dari negara lain 5. Jelaskan apa pengertian bangsa? Jawab : Suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya dan/atau sejarah. 6. Jelaskan perbedaan antara negara Indonesia dan bangsa Indonesia? Jawab : Bangsa Indonesia adalah rakyat yang ditinggal didalam negara Indonesia. Negara Indonesia adalah wilayah yang ditempati oleh bangsa Indonesia. 7. Jelaskan apa hak warganegara? Jawab : Hak memeluk agama, Hak memperoleh pekerjaan, Hak ikut dalam penyelenggaraan negara. 8. Jelaskan apa kewajiban wargnegara? Jawab : ikut membela negara, ikut melaksanakan ketertiban umum, ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.